-->
  • Jelajahi

    Copyright © BERITAINHIL.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Video

    Pelaku Penikaman di Keritang Bisa Dijerat 15 Tahun Penjara

    Mimin
    Jan 3, 2020, January 03, 2020 WIB Last Updated 2020-01-15T20:09:57Z
    BERITAINHIL.com, KERITANG - Kasus penikaman di Parit Sungai Bintang, Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Kota Baru Keritang, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau, dimana pelaku bernama Syahril alias Cerik bisa dijerat hukuman 15 tahun penjara.

    Pelaku Cerik membabi buta menikam korban bernama Zainal (27) alami luka parah. Usus terkeluar dan luka sayatan dibagian lengan dan perut, hingga nyawa korban tak tertolong lagi pada Rabu dini hari 01 Januari 2020 sekira pukul 04.30 WIB di lokasi pesta pernikahan.

    Pelaku bisa dikenakan Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”). Disebutkan pada Ayat 3 "Jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun", dan Pasal 338 KUHP “Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.”

    Pelaku Cerik saat ini sudah diamankan Unit Reskrim Polsek Keritang setelah sempat melarikan diri ke Jambi usai menghabisi korban pada malam tahun baru kemarin.

    Pelaku berhasil dibekuk setelah pihak kepolisian melakukan serangkaian penyelidikan terhadap laporan Samsul Bahri (saksi) atas kejadian tindak pidana penganiayaan berat yang mengakibatkan meninggal dunia.

    Kapolres, AKBP Indra Duaman Siahaan SIK melalui Kasubag Humas AKP Warno membenarkan penangkapan pelaku dengan Laporan Polisi nomor : LP/ 01 / I / 2020 / Riau / Res Inhil / Sek Keritang, tgl 01 Januari 2020.

    "Saat ini tersangka "SL" telah diamankan oleh Polsek Kritang menuju Polres Inhil. Dimana penangkapan dilakukan di Jalan Lingkar Barat tepatnya Agen Bus Damri Jambi Kec. Kotabaru - Jambi" Ungkap AKP Warno.

    Pengungkapan kejadian tersebut hasil pengembangan Kapolsek Keritang yang dipimpin oleh AKP Martunus melalui Kanit Reskrim IPDA Delni Atma Saputra, SH bersama, AIPTU Heri Indrawan, Bigadir Tri Widodo dan BRIPTU Abd. Gapur.

    Barang Bukti yang diamankan 1 helai jaket berwarna biru merk size dan terdapat bercak darah, 1 buah kursi pelastik berwarna merah muda dan kaki kursi bagian kanan belakang dalam keadaan patah.

    "Kasus tersebut akan terus dikembangkan setelah Tersangka sampai di Polres Inhil, serta Saksi dan Barang Bukti yang berhasil dikumpulkan" Ujar Akp Warno

    Laporan : dy/red
    Komentar

    Tampilkan

    No comments:

    Post a Comment

    Terkini