-->
  • Jelajahi

    Copyright © BERITAINHIL.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Video

    Beberapa Bulan Hirup Udara Segar, 2 Orang Residivis Diamankan PolresInhil

    Mimin
    Nov 21, 2019, November 21, 2019 WIB Last Updated 2020-01-15T19:09:40Z
    BERITAINHIL.com, Polres Inhil Berhasil Mengamankan 2 orang tersangka penyalahgunaan Narkotika jenis shabu
    dan extacy di Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir, Rabu (20/11/2019).

    Kedua orang tersangka berinisial JF (32) warga Kelurahan Sungai Beringin dan SH (51) warga Kelurahan Tembilahan Hilir. Mereka berdua merupakan Resedivis yang baru beberapa bulan menghirup udara segar dengan kasus yang sama.

    Kepala Setres Narkoba, AKP Bachtiar melalui Kepala Subbag Humas Polres Inhil IPTU Warno menjelaskan kronologis kejadian Kronologis Kejadiannya, Pada hari Minggu 17 November 2019 sekira pukul 11.00 WIB anggota Sat Narkoba memperoleh informasi bahwa ada resedivis Narkoba yang sering melakukan transaksi Narkoba di wilayah Tembilahan.

    Dari hasil informasi tersebut Kasat Narkoba AKP BACHTIAR SH memerintahkan Opsnal Sat Narkoba melakukan penyelidikan, dari hasil penyelidikan diperoleh informasi yang akurat.

    Pada hari Rabu 20 November 2019 sekira pukul 06.30 WIB dibawah pimpinan PS Kanit 1 idik Sat Narkoba Bripka Dodi Krisnawan beserta anggota langsung melakukan penangkapan tersangka JF dirumahnya dilanjutkan pengeledahan diperoleh barang bukti, 6 (enam) butir pil yang diduga extacy, 8 bungkus plastik bening yang diduga shabu serta 1 (satu) unit timbangan digital.

    Kemudian didapat informasi lagi bahwa ada resedivis Narkoba atas nama SH juga sering melakukan transaksi Narkoba, Selanjutnya dibawah pimpinan PS. Kanit 2 idik Sat Narkoba AIPDA Karter Sianipar S.Sos beserta anggota pada hari Rabu 20 November 2019 sekira pukul 08.00 WIB langsung melakukan penangkapan dirumah tersangka SH dengan barang bukti, 1 (satu) set bong, 1(satu) unit timbangan digital, 3 (tiga) paket Shabu, 1 (satu) buah pil diduga extacy dan 1 (satu) bungkus plastik klep merah serbuk diduga shabu.

    “Selanjutnya kedua tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Inhil guna pengembangan dan penyidikan lebih lanjut,” ujar IPTU Warno.***
    Komentar

    Tampilkan

    No comments:

    Post a Comment

    Terkini