-->
  • Jelajahi

    Copyright © BERITAINHIL.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Video

    Terungkap Motif (Curas) Pelaku Pencurian di Ruas JalanTembilahan-Sungai Empat

    Mimin
    Aug 12, 2019, August 12, 2019 WIB Last Updated 2020-01-15T19:12:34Z
    BERITAINHIL.com, Kepolisian Resort (Polres) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi diruas jalan Tembilahan - Sungai Empat.



    3 (tiga) orang pelaku ketiga pelaku yakni Suhardi (31), Jumri (32) dan Wisnu Mardani (20) berhasil diamankan di Provinsi Jambi, dalam melakukan aksi kejahatannya para pelaku menggunakan senjata api.

    Kapolres Inhil, AKBP Christian Rony, S.IK, MH dalam pres releasenya yang didampingi Kasat Reskrim, AKP Indra Lamhot Sihombing, Kapolsek Gas, IPTU Agus Susanto, Senin (12/08/2019) menuturkan, kejadian perampokan itu terjadi pada Selasa, 6 Agustus 2019 sekira Pukul 17.00 WIB dimana korban pada waktu itu korban tengah mengandarai kendaraan motor hendak pulang dari Tembilahan ke arah Desa Belantaraya dan berhasil mengambil uang korban sebesar Rp. 140.000.000.

    "Untuk kasus curas ini ke 3 tersangka akan dikenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman maksimal 12 Tahun Penjara," ungkap Kapolres Inhil, AKBP Christian Rony, S.IK, MH.

    Dari 3 orang pelaku, 2 orang bertindak menjadi eksekutor dan 1 orang merupakan pemberi informasi yang merupakan bekas anak buah korban.

    Pengakuan salah seorang pelaku,Wisnu Mardani (20) ia nekat mengambil uang mantan majikannya itu karena sakit hati. Saat bekerja dengan korban ia sering meminta uang untuk membersihkan kapal (motor) namun tidak diberi oleh korban.

    “Wis tahu betul waktu korban mengambil uang. Karena wis sudah bekerja pada korban selama 8 tahun. Dalam melakukan pencurian, pelaku memberikan informasi kepada ke 2 rekannya yaitu Suhardi (31), Jumri (32) yang menjadi eksekutor sementara wis menunggu tidak jauh dari tempat kejadian," imbuh Kapolsek GAS, IPTU Agus Susanto. (*)

    Komentar

    Tampilkan

    No comments:

    Post a Comment

    Terkini