-->
  • Jelajahi

    Copyright © BERITAINHIL.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Video

    Ternyata ini Motif Pria Penghina Bupati Inhil di Facebook

    Mimin
    Jul 30, 2019, July 30, 2019 WIB Last Updated 2020-01-15T19:13:05Z
    BERITAINHIL.com-INHIL,  Peria yang melakukan penghinaan terhadap Bupati Kabupaten Inhil, HM Wardan dimedia sosial Facebook beberapa waktu lalu dengan menyebut "Pelacur Wardan". Ternyata Ia adalah sorang pria bernama Slamet Wardoyo yang berasal dari Kecamatan Gaung Anak Serka (GAS).


    Saat ini pria tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dalam  kasus  pelanggaran Undang -undang ITE, pasal 27 dan pasal 45 juncto pasal 63 KUHP,  dengan acmanan hukuman maksimal 6 tahun penjara.

    Berdasarkan keterangan Kasat Reskrim Polres Inhil, AKP Indra Lamhot Sihombing melalui Pers Release menyampaikan,  tersangka Slamet Wardoyo alias Lamot mengaku, perbuatan yang dilakukan tersebut dilatarbelakangi oleh permasalahan rumah tangga yang berawal dari ketidak terimaannya atas perceraian yang terjadi antara tersangka dan istrinya Olva Susanti.

    “Tersangka ini akan bercerai dengan Istrinya yang berprosesi sebagai guru yang berstatus PNS. Tersangka tidak ingin bercerai dengan Sang Istri. Maka dari itu, tersangka berbuat demikian,” jelas Kasat Reskrim dalam Press Release di Mapolres Inhil, Tembilahan, Selasa (30/7/2019) pagi.

    Dijelaskan Indra, maksud dari perbuatan tersangka tersebut untuk meluahkan kekesalan atas gugatan cerai dari sang Istri. Namun, dengan melibatkan nama Bupati, HM Wardan.

    “Kemauan tersangka agar Istrinya dipecat setelah menggugat cerai dirinya. Sebenarnya memang tidak logis, tapi karena ini perbuatan jadi logis secara hukum,” tutur Indra seraya menyimpulkan motif tindakan tersangka ialah menggagalkan perceraian dengan sang Istri.

    Saat ini, perkara “Pelacur Wardan” dengan tersangka Slamet Wardoyo alias Lamot telah masuk ke tahap penyidikan. Dalam kasus ini, pihak kepolisian juga mengidentifikasi adanya unsur pengancaman yang dilakukan tersangka kepada Olva Susanti melalui media sosial Whats up.

    Dalam proses pemeriksaan yang sebelumnya, selain menghadirkan 18 orang pihak kepolisian juga menghadirkan beberapa saksi ahli seperti ahli bahasa, ahli pidana dan ahli ITE.

    Untuk diketahui, selain menyita barang bukti berupa lembaran Screnshot penghinaan dan pengancaman, kepolisian juga menyita 4 buah Handphone  yang digunakan tersangka untuk melakukan aksinya melalui jejaringan media sosial.

    Komentar

    Tampilkan

    No comments:

    Post a Comment

    Terkini