-->
  • Jelajahi

    Copyright © BERITAINHIL.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Video

    Bupati HM.Wardan Pimpin Apel Ikrar Pernyataan Sikap ASN Kesiapsiagaan Pemda Inhil menghadapi Pemilu TH 2019.

    Mimin
    Apr 9, 2019, April 09, 2019 WIB Last Updated 2020-01-16T07:07:07Z

    BERITAINHIL.com - Tembilahan, Senin (08/04/2019) pagi bertempat dihalaman Kantor Bupati dilaksanakan Apel Ikrar Pernyataan Sikap Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Kesiapsiagaan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir (Pemkab Inhil) menghadapi Pemilihan Umum TH 2019.


    Apel gabungan ini dipimpin langsung Bupati HM.Wardan yang di awali dengan pengucapan ikrar pernyataan sikap ASN dan penyematan pita secara simbolis oleh Bupati HM. Wardan.
    Apel  yang dipimpin langsung Bupati diikuti Sekda, Asisten 1, 2 dan Plh. Asisten 3, Pejabat Eselon dan ASN dilingkungan Pemerintah Kabupaten Inhil.


    Dalam arahan Bupati HM.Wardan saat memimpin apel mengatakan, dalam rangka mewujudkan sukses pemilu serentak tanggal 17 April 2019 dan menegakkan netralitas Aparatur Sipil Negara serta menjaga stabilitas wilayah diseluruh indonesia, sesuai surat edaran Menteri Dalam Negeri Nomor : 800/2620/sj tanggal 22 Maret 2019, baru saja kita secara bersama-sama mengucapkan ikrar pernyataan sikap aparatur sipil negara yang terdiri dari 6 (enam) point, yang disampaikan dengan rasa penuh tanggungjawab, khususnya demi terwujudnya pemilu serentak 2019 yang bermartabat, beretika, demokratis dalam rangka menegakkan konstitusi negara kesatuan republik indonesia. ASN memiliki peran yang sangat strategis dalam mendukung kesuksesan pemilu 2019 sehingga asn menjadi garda terdepan dalam mensosialisasikan ke masyarakat. Untuk itu, kami menghimbau seluruh asn di lingkungan pemerintah  kabupaten indragiri hilir untuk membantu sosialisasi pileg dan pilpres 2019 agar tercapainya tingkat partisipasi politik masyarakat.


    Target penyelenggaraan pemilu sebagaimana disampaikan menteri dalam negeri adalah 78%, mudah-mudahan bisa lebih baik. Kunci dari pelaksanaan sosialisasi tidak hanya dibebankan pada penyelenggara pemilu tetapi juga kepada seluruh ASN untuk ikut membantu, mendukung susksesnya pemilu 2019 demi terwujudnya sistem pemerintahan presidensil yang semakin efektif berdasarkan pancasila dan undang-undang dasar 1945. Pemilu ini kunci suksesnya adalah tingkat partisipasi masyarakatnya harus terjamin dalam menjaga legitimasi dari hasil pemilu itu sendiri, oleh sebab itu sebagai ASN kita berikrar untuk mengajak seluruh masyarakat agar menggunakan hak pilihnya secara demokratis pada tanggal 17 april 2019 demi terwujudnya pembangunan nasional yang berkelanjutan untuk 5 (lima) tahun kedepan.


    Beliau menambahkan, Penyelenggaraan kebijakan dan manajemen asn antara lain berdasarkan pada asas netralitas sebagaimana diatur dalam pasal 2 undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang aparatur sipil negara.
    Yang dimaksud dengan “asas netralitas” adalah setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun. ASN harus netral, tidak ikut-ikutan dalam politik praktis. Walaupun asn punya hak politik, asn punya hak memilih, tetapi tidak boleh berpolitik praktis, karena dampak dari ketidaknetralan asn akan sangat merugikan negara serta masyarakat penerima layanan. Sebaliknya, asn yang netral justru menjamin demokrasi yang sehat dan pemilu yang langsung, umum, bebas, jujur, rahasia dan adil (luber jurdil).


    Terkait dengan asas netralitas ASN ini, kembali kami ingatkan larangan ASN dalam pelaksanaan pileg dan pilpres 2019 ini, antara lain sebagai berikut :
    1. Asn dilarang terlibat dalam kegiatan kampanye untuk mendukung salah satu calon peserta pemilu.
    2. Asn dilarang menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatan dalam kegiatan kampanye.
    3. Asn dilarang membuat keputusan dan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye.
    4. Asn dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu baik sebelum, selama maupun sesudah masa kampanye yang meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan atau pemberian barang/uang baik di lingkungan kerjanya, anggota keluarga dan masyarakat.


    Larangan ini juga berlaku di media sosial, seperti twitter, facebook, whatshap, bbm, line, sms, instagram, blog, dan sejenisnya.


    Terakhir beliau meminta kepada seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir agar benar-benar mematuhi ketentuan netralitas ASN. Untuk itu, kepada seluruh pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator dan pejabat pengawas agar dapat mengawasi bawahannya dalam rangka menjaga netralitas pelaksanaan pileg dan pilpres 2019 ini. Bagi asn yang tidak mentaati ktentuan dimaksud dijatuhi hukuman disiplin sebagaimana peraturan pemerintah nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin pegawai negeri sipil dan peraturan pemerintah nomor 42 tahun 2004 tentang pembinaan jiwa korps dan kode etik pegawai negeri sipil.

    Komentar

    Tampilkan

    No comments:

    Post a Comment

    Terkini