-->
  • Jelajahi

    Copyright © BERITAINHIL.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Video

    Apa Itu Merit System untuk Pelanggar, Habis Poin SIM Dicabut?

    Sep 28, 2023, September 28, 2023 WIB Last Updated 2023-09-28T08:25:33Z
    Sumber foto; CNN Indonesia.

    BERITAINHIL.com - JAKARTA ; Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri tengah mengembangkan Merit System untuk menjerat para pelanggar lalu lintas di jalan. Penerapan sistem poin ini telah dikembangkan sejak sekitar 7 tahun lalu.



    Merit System cara kerjanya menggunakan poin, yang akan berkurang setiap pengendara melakukan pelanggaran lalu lintas. Poin akan diberikan di awal kepada setiap pemegang SIM.



    Ini merupakan bagian dari pengembangan sistem tilang elektronik atau E-Tilang, dan akan diberlakukan secara nasional.



    Sebelumnya, Direktur Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri Brigjen Pol. Aan Suhanan mengatakan sistem merit poin dibuat untuk meminimalisasi terjadinya pelanggaran lalu lintas berulang dilakukan pengendara.



    Contoh, setiap pemilik SIM di awal memiliki 12 poin. Poin tersebut akan berkurang jika melakukan pelanggaran mulai dari pelanggaran ringan, sedang hingga berat.



    Poin pelanggaran ringan dikurangi satu, pelanggaran sedang dikurangi tiga poin, dan pelanggaran berat yang berpotensi kecelakaan dikurangi lima poin.



    Jika poin yang diberikan tersebut habis, maka SIM pengendara tersebut akan dicabut dan harus melakukan ujian SIM kembali.



    Menurut Korlantas, pihaknya saat ini masih melakukan kajian terhadap jumlah maksimal poin kepada pemilik SIM, baik roda dua, empat atau lebih. Namun Korlantas mengklaim sistem merit poin ini sudah diterapkan di beberapa kepolisian daerah (polda), di antaranya Polda Jateng sejak akhir 2022 mulai menerapkan.



    Indonesia disebut bukan menjadi negara pertama penerapan Merit System. Akumulasi poin pada sistem lalu lintas, sebelumnya sudah berlaku di sejumlah negara.



    Sumber CNN Indonesia.

    Komentar

    Tampilkan

    No comments:

    Post a Comment

    Terkini