-->
  • Jelajahi

    Copyright © BERITAINHIL.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Video

    Perdarahan Otak Seperti Indra Bekti Di-cover BPJS Nggak Sih?

    Jan 2, 2023, January 02, 2023 WIB Last Updated 2023-01-02T08:47:16Z
    Indra Bekti mengalami perdarahan otak. (Foto: Instagram @indrabekti).

    BERITAINHIL.com - Jakarta : Selama mengikuti ketentuan, seluruh pelayanan kesehatan semestinya bisa ditanggung BPJS Kesehatan. Belakangan, 'BPJS' mendadak trending di Twitter terkait Indra Bekti yang dilarikan ke rumah sakit usai mengidap perdarahan otak.


    Pasalnya, pihak keluarga baru-baru ini membuka penggalangan dana untuk pengobatan Indra Bekti lantaran disebut sudah mencapai miliaran rupiah, sementara asuransi-nya hanya mengcover 10 persen dari layanan yang diterima. Sejumlah netizen mempertanyakan apakah Indra Bekti tidak memiliki BPJS Kesehatan yang bisa menanggung sebagian besar atau bahkan seluruh kebutuhan tersebut.


    Kepala Humas BPJS Kesehatan Iqbal Anas Ma'ruf buka suara. Ditanggungnya biaya terkait perdarahan otak termasuk dalam JKN.


    ''Itu termasuk dalam benefit yang dijamin dalam program jaminan kesehatan nasional,'' terang Iqbal kepada detikcom Senin (2/1/2023).


    Adapun besaran biaya yang bisa ditanggung diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan 52 Tahun 2016.


    ''JKN di tarif rumah sakit ditetapkan berdasarkan peraturan Menteri Kesehatan. Tarif INA-Cbgs, besarannya mengacu dalam peraturan Menteri Kesehatan dimaksud,'' lanjutnya.


    Ketentuan persyaratan menerima layanan operasi perdarahan otak masih sama seperti penyakit lain yakni memiliki kartu aktif BPJS Kesehatan. Kartu aktif menandakan peserta tidak memiliki tunggakan iuran. Jika menunggak, kartu otomatis berstatus tidak aktif.


    Sementara dalam kondisi darurat, pasien bisa segera dilayani tanpa membeda-bedakan peserta BPJS dengan non BPJS Kesehatan.


    ''Kalau kondisi emergency bisa langsung ke rumah sakit. Di regulasi juga diatur bahwa, rumah sakit yang belum kerja sama dengan BPJS kesehatan wajib melayani pasien siapapun, tanpa melihat BPJS atau non BPJS Kesehatan,'' pungkas dia


    Sumber: detikHealth.

    Komentar

    Tampilkan

    No comments:

    Post a Comment

    Terkini