-->
  • Jelajahi

    Copyright © BERITAINHIL.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Video

    Bupati Kuansing Nonaktif Dituntut 8,5 Tahun Penjara

    Jul 8, 2022, July 08, 2022 WIB Last Updated 2022-07-08T04:30:55Z
    Foto: KPK resmi tahan Bupati Kuansing Andi Putra (Sumber: detikcom)

    BERITAINHIL.com - Pekanbaru : Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Nonaktif, Andi Putra menjalani sidang tuntutan di PN Pekanbaru. Andi dituntut 8,5 tahun terkait kasus suap perizinan kebun sawit setelah menerima uang Rp 500 juta.


    Tuntutan dibacakan tiga Jaksa KPK secara langsung di ruang sidang PN Pekanbaru di Jalan teratai. Sementara Andi Putra terlihat hadir secara virtual dengan kemeja putih.


    Sidang tuntutan Andi Putra dimulai sekitar pukul 14.00 WIB hingga pukul 15.15 WIB. Sidang dipimpin langsung oleh Ketua PN Pekanbaru, Dahlan.



    "Menyatakan Andi Putra terbukti secara sah melakukan tindak pidana. Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa 8 tahun 6 bulan," kata JPU saat membacakan tuntutan, Kamis (7/7/2022).


    Selain itu, JPU juga menuntut Andi Putra membayar denda Rp 400 juta subsider kurungan enam bulan. Selain itu, jaksa juga menuntut Andi Putra membayar uang pengganti Rp 500 juta.


    Ada beberapa hal yang menjadi alasan JPU menuntut Andi Putra 8,5 tahun. Salah satu alasan memberatkan yakni perbuatan Andi Putra tidak mendukung pemerintah terkait pemberantasan korupsi.


    "Alasan meringankan terdakwa memiliki keluarga, berprilaku sopan dan tidak pernah dihukum sebelumnya," tagas JPU.


    Pengacara Andi Putra, Dody Fernando mengatakan akan menyiapkan nota pembelaan pada 14 Juli mendatang. Ia memastikan politisi Golkar tersebut tak bersalah.


    "Prinsipnya kami meyakini apa yang telah dituduhkan kepada Andi Putra itu tidak terbukti. Terkait bantahan dari rekan-rekan Jaksa KPK itu akan kami sampaikan di nota pembelaan. Berdasarkan fakta-fakta dipersidangan Andi Putra tidak bersalah," kata Dody.


    "Terkait uang Rp 500 juta itu bagian yang diperjanjikan itu tidak benar. Kenapa, karena uang dipinjam itu terjadi pada 14 September, sedangkan rekomendasi baru diketahui 9 Oktober. Ada rentang wkatu 3 minggu, jadi tidak ada relevansinya pinjam-meminjam itu dengan suap perizinan," kata Dody.


    Diketahui Andi Putra ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima suap terkait perizinan perkebunan dari General Manager PT Adimulia Agrolestari, Sudarso. Andi Putra ditangkap setelah penyidik KPK mengendus dugaan janji-janji uang Rp 1,5 miliar.


    Janji uang Rp 1,5 miliar diduga diberikan untuk memperpanjang hak guna usaha (HGU) perusahaan milik Sudarso. Di mana izin HGU harus diperpanjang dan telah diberi uang untuk memuluskan Rp 700 juta secara bertahap.


    "Diduga telah dilakukan pemberian pertama oleh SDR (Sudarso) kepada AP (Andi Putra) uang sebesar Rp 500 juta. Lalu, pada tanggal 18 Oktober 2021, SDR juga diduga kembali menyerahkan kesanggupan itu kepada AP menyerahkan uang sekitar Rp 200 juta," ujar Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar, Oktober tahun lalu.


    Akibat perbuatannya tersebut, Sudarso disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


    Sedangkan Andi Putra selaku tersangka penerima dijerat dengan Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


    Sumber : detik.com

    Komentar

    Tampilkan

    No comments:

    Post a Comment

    Terkini