-->
  • Jelajahi

    Copyright © BERITAINHIL.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Video

    Panitia Penyelenggara Penjaringan Perangkat, di Desa Saka Palas Jaya Belum Terima SK

    Jun 8, 2022, June 08, 2022 WIB Last Updated 2022-06-08T13:03:47Z
    Ilustrasi
    Sumber foto: Totabuan.co

    BERITAINHIL.com - Tembilahan : Panitia penyelenggara penjaringan perangkat desa Saka Palas Jaya, Kecamatan Pelangiran, Kabupaten Inhil 2022 belum menerima Surat Keputusan (SK) dari desa.


    Pelaksanaan penjaringan di Desa Saka Palas Jaya ini telah dilaksanakan pada 4 Februari 2022 yang lalu dan diikuti orang 5 calon Sekdes dan 2 Kadus totalnya ada 7 orang.


    Menindaklanjuti terkait hal tersebut media mengkonfirmasi kepada Saka Palas Jaya, Kecamatan Pelangiran terkait kelanjutan dalam pelaksanaan penjaringan  Desa (Sekdes) dan kepala dusun.


    "Memang benar sampai saat ini setelah pelaksanaan penjaringan Sekdes dan Kadus kemarin tidak menerima SK," ucapnya Kades Saka Palas, Jaya Samijo saat dikonfirmasi melalui seluler nya, Rabu (08/06/22).


    Ia menjelaskan pihak meminta agar mekanisme dalam penyelenggaraan kemarin dapat dijalankan sebagaimana semestinya agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan. Untuk itu saat ini masih menunggu proses dari pihak penyelenggara (Panitia, Red) dan pihak Kecamatan dan kabupaten yaitu Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Inhil.


    "Jadi, saya menunggu hasil prosesnya. Karena sebagai kepala desa meminta Penyelenggara uji kompetensi Sekretaris Desa (Sekdes) kemarin sesuai dengan aturan-aturan sebagaimana mestinya. Sebab sebelumnya saya telah dipanggil oleh pihak kecamatan dan kabupaten yaitu DPMD kabupaten untuk  meditasi terkait dengan persoalan ini. Dan hasilnya belum bisa saya sampaikan tunggu saja hasil prosesnya," ungkapnya.


    Lebih lanjut Kades Saka Palas Jaya, menyerahkan sepenuhnya kepada pihak yang benar-benar menguasai bidang tersebut. Tapi tetap dari desa menginginkan hasil yang terbaik.


    "Inti hasil pemanggilan kemarin ialah Penyelenggara uji kompetensi Sekretaris Desa (Sekdes) harus sesuai dengan aturan yang sudah ditetapkan. Oleh karena itu, ini sangat berat bagi saya. Jadi saya sangat berharap hasil dari proses ini bisa menemukan titik terang dan apapun hasilnya itulah yang terbaik," imbuhnya. 


    Sementara itu, ketua panitia penyelenggara penjaringan Sekdes dan Kepala Dusun Desa Saka Palas Jaya, Nur Hidayat saat dikonfirmasi melalui selulernya tidak memberikan keterangan terkait SK tersebut. 


    "Kalau mau informasi silahkan turun ke lapangan (di desa, red) jadi tau bagaimana yang sebenarnya," ungkapnya.***

    Komentar

    Tampilkan

    No comments:

    Post a Comment

    Terkini