-->
  • Jelajahi

    Copyright © BERITAINHIL.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Video

    Lindungi Hak Kekayaan Intelektual IKM Bupati Inhil HM Wardan Tandatangani MOU Dengan Kanwil Kemenkumham Provinsi Riau

    Mimin
    Jun 20, 2022, June 20, 2022 WIB Last Updated 2022-07-11T19:07:04Z

     


    Beritainhil.com - Pekanbaru Riau : Bupati Indragiri Hilir (Inhil), Drs. HM. Wardan, MP Menandatangani Nota Kesepakatan antara Pemerintah Kabupaten Inhil dengan Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Provinsi Riau tentang sinergitas pelaksanaan pelayanan hukum dan hak asasi manusia di Kabupaten Inhil, Senin (20/06/2022).



    Bertempat di Ball Room Lantai 12 Hotel Grand Zuri Pekanbaru, acara juga dirangkaikan dengan Pembukaan Kegiatan Sosialisasi Administrasi Hukum Umum di Wilayah, yang dibuka oleh Kakanwil Kemenkumham Provinsi Riau Mhd. Jahari Sitepu.



    Turut hadir dalam acara, Bupati Kepulauan Meranti, Kakanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Riau, Direktur Merk dan Indikasi Geografis Ditjen Kekayaan Intelektual, Sekda Inhil, Kadis Perindag dan Koperasi Inhil, serta para peserta sosialisasi.

    Dalam kesempatan, Kanwil Kemenkumham Provinsi Riau juga melakukan perjanjian kerjasama (PKS) dengan Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Inhil tentang penyelengaraan kegiatan fasilitasi hak kekayaan intelektual bagi pelaku industri kecil dan menengah (IKM), selanjutnya dengan Dinas Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Inhil tentang penyelenggaraan kegiatan fasilitasi hak kekayaan intelektual bagi pelaku koperasi dan usaha mikro kecil menengah (KUMKM).

    Dalam sambutannya Bupati Inhil HM Wardan mengatakan, dengan ditandatanganinya nota kesepakatan ini adalah bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Inhil untuk meningkatkan potensi industri kecil dan menengah (IKM) serta membangun sumber daya manusia, mensinergikan pelayanan hukum dan hak asasi manusia di Wilayah Kabupaten Inhil, terangnya

    Lebih lanjut dikatakan Bupati, kerjasama ini sangat penting dalam meningkatkan pemahaman dan kesadaran pelaku IKM mengenai sistim kekayaan intelektual serta untuk meningkatkan jumlah permohonan pendaftaran kekayaan intelektual bagi pelaku ekonomi IKM yang meliputi hak cipta, hak paten, hak merek, desain industri, indikasi geografis, dan rahasia dagang.



    "Diharapkan Pelaku IKM dapat menghadapi serta mengatasi masalah dalam upaya pengembangan produk yang lebih berkualitas," tutup Bupati HM Wardan.



    Editor : Rezki

    Komentar

    Tampilkan

    No comments:

    Post a Comment

    Terkini