-->
  • Jelajahi

    Copyright © BERITAINHIL.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Video

    Kurir Shabu 50 Kg Resmi Divonis Penjara Seumur Hidup

    Jul 1, 2021, July 01, 2021 WIB Last Updated 2021-07-01T10:22:09Z

    BERITAINHIL.com - Tembilahan : Terdakwa Yunus (45 tahun) Bin Tahang yang tersandung kasus pidana narkotika Kurir Shabu seberat 50 kilogram di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Resmi divonis penjara seumur hidup oleh Putusan Hakim Arif Indrianto.,SH.,MH bersama Hakim Anggota Jonta Ginting.,SH dan M.Alif Akbar Pranegara.,SH, saat Sidang virtual via Aplikasi Zoom, Kamis (1/7/2021) pagi.


    Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Penasehat Hukum (PH) sang terdakwa yakni Saudara Yudhia Perdana Sikumbang.,SH.,C.P.L, dalam konferensi persnya yang digelar di Kantor YPS Law Office jalan Subrantas Tembilahan, Inhil, Kamis (1/7) siang.


    Menurut Yudhi, Sebelumnya, Terdakwa dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Juniarti.,SH dalam sidang perkara 55/pid.sus/2021/pn.tbh dengan ancaman hukuman mati.


    "JPU sebelumnya menuntut terdakwa dihukum mati. JPU menilai terdakwa bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dalam Dakwaan kesatu," Jelas Yudhi usai Sidang Putusan.


    Dalam dakwaan, Disampaikan Yudhi bahwa JPU menyebut kasus ini berawal pada 22 oktober 2020 yang lalu. Waktu itu, Terdakwa Yunus diajak kerjasama oleh Agus (DPO) dan Joko (DPO) untuk mengangkut dan memindahkan Narkotika dengan total 50 Kilogram dari dalam kebun.


    Saat ditangkap, Terdakwa sedang mengangkut satu buah karung berisi 6 kilogram sabu. Sedangkan Agus dan Joko berhasil kabur masuk dalam perkebunan kelapa sawit PT ASI Desa Sencalang, Keritang, Kabupaten Indragiri Hilir.


    Lanjut pada sidang putusan, Yudhi menjelaskan bahwa Majelis Hakim dalam pertimbangan hukumnya, terdakwa memang bersalah melanggar sesuai dengan tuntutan dakwaan kesatu JPU. Namun, terdakwa Yunus bukan pelaku utama dari perkara tersebut.


    "Terdakwa tidak terbukti sebagai pelaku utama atau pemilik dari 50 kilogram sabu itu, maka dari itu atas rasa kemanusiaan rasanya tidak tepat jika terdakwa harus vonis hukuman mati," Jelas Yudhi dari putusan yang disampaikan Hakim.


    Kesimpulan sidang putusan, Yudhi menyebutkan bahwa akhirnya terdakwa hanya divonis hukuman seumur hidup oleh Putusan Hakim.


    "Alhamdulillah pembelaan kita dipertimbangkan, meskipun demikian, walaupun JPU akan banding nantinya, Kami selaku penasehat hukum akan tetap mengawal hingga selesai nantinya," Akhiri Yudhi.(*)

    Komentar

    Tampilkan

    1 comment:

    1. itu narkoba peracun generasi bangsa , apapun bentuk peebuatn yg memperlancar perbuatan yg merusak generasi bangsa , mati saja hukumn nya biar gk adalgi perusak2 moral ank negri

      ReplyDelete

    Terkini