-->
  • Jelajahi

    Copyright © BERITAINHIL.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Video

    Diduga Pelaku Penadah Barang Curian ALK (50) Diamankan Polres Inhil

    Jun 20, 2021, June 20, 2021 WIB Last Updated 2021-06-20T05:02:22Z

    BERITAINHIL.com - Tembilahan : Polres Inhil berhasil mengungkap kasus tindak pidana penadahan barang inisial ALK (50) diduga pelaku penadah barang hasil dari pencurian dengan pemberatan (curat) di Kelurahan Tagaraja, Kecamatan Kateman, Rabu (16/6/2021). 


    Diketahui sebelumnya pada Selasa (11/5/2021) lalu terjadi tindak pidana Curat di sebuah toko di Jalan Darussalam, puluhan slop rokok dengan berbagai merek dan ukuran digasak oleh pelaku inisial DA (37) dan JU (64), serta seorang penadah hasil curat tersebut inisial JN (45). Ketiga pelaku berhasil diamankan pihak kepolisian.


    Dari hasil pengembangan terhadap para pelaku, bukan hanya JN sendiri yang menadah barang hasil curat itu, disebutkan para pelaku seorang inisial ALK turut serta terlibat (sebagai penadah, red). 


    Setelah dilakukan penyelidikan, Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan, SH SIK MHum melalui Paur Humas Ipda Esra SH mengatakan unit Reskrim Polsek Kateman akhirnya berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku penadahan barang hasil curian tersebut inisial ALK pada Rabu (16/6/2021) sekira pukul 23.45 wib di warungnya jalan Darussalam Kelurahan Tagaraja Kecamatan Kateman.


    "Pengungkapan terhadap pelaku penadah inisial ALK kurang lebih 1 bulan," tuturnya.


    Adapun barang yang hilang berupa rokok 89 slop berbagai merk. Atas kejadian tersebut, pada Rabu (12/5), SE melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kateman.


    Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Kateman untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut, dan terhadap pelaku ALK dikenakan pasal 480 KUH.Pidana dengan ancaman maksimal empat tahun penjara.


    "Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian kurang lebih 21.046.000," tukasnya.(*)

    Komentar

    Tampilkan

    No comments:

    Post a Comment

    Terkini