-->
  • Jelajahi

    Copyright © BERITAINHIL.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Video

    Kajari Inhil Musnahkan Barang Bukti dari 91 Perkara

    May 25, 2021, May 25, 2021 WIB Last Updated 2021-05-25T04:58:45Z

    BERITAINHIL.com - Tembilahan : Kejaksaan Negeri Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) kembali memusnahkan barang bukti dari 91 perkara yang telah dilimpahkan serta ditetapkan hukumnya oleh Jaksa Hakim kepada Kejari, Selasa (25/5/21) pagi.

    Pemusnahan dilakukan dihalaman depan kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Inhil dan disaksikan langsung oleh Bupati Inhil HM.Wardan, Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan, Dandim 0314 Inhil, Ka Lapas, Kepala Pengadilan Negeri, Kepala Bea Cukai dan undangan lainnya.

    Dalam penyampaiannya, Kejari Kabupaten Inhil Rini Triningsih mengatakan jenis barang bukti yang dimusnahkan adalah Narkoba jenis shabu, Ganja Kering, Ekstasi, Ratusan Dus Miras, HP, Senjata Api, Senapan angin, alat hisap sabu, dan baju tersangka.
    "Barang bukti yang dimusnahkan sudah memiliki ketetapan hukum dari Jaksa Hakim yang dilimpahkan kepada Kejari Inhil untuk mengeksekusi dihancurkan dan dimusnahkan serta kemudian dikubur," kata Rini Triningsih.

    Sementara itu, Bupati Inhil HM Wardan dalam sambutannya menyebutkan akan terus mendukung upaya kejaksaan negeri dalam memberantas segala kejahatan.
    "Saya menyambut baik serta mengapresiasi kegiatan pemusnahan yang dilakukan oleh kejaksaan negeri kabupaten Indragiri Hilir," ucapnya.
    Terakhir, HM Wardan mengajak seluruh Forkopimda yang hadir dan masyarakat untuk bersinergi dan terus mendukung pemerintah dan aparat serta lembaga dalam mencegah segala kejahatan.
    "Mari kita jaga Kabupaten Inhil dari segala kejahatan yang bisa merusak generasi muda di wilayah kita khususnya," akhir Bupati Inhil.
    Komentar

    Tampilkan

    No comments:

    Post a Comment

    Terkini