-->
  • Jelajahi

    Copyright © BERITAINHIL.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Video

    HM Wardan Hadiri Acara Sidang Itsbat Nikah Terpadu Kabupaten Inhil 2021

    Apr 6, 2021, April 06, 2021 WIB Last Updated 2021-04-06T14:38:13Z

    BERITAINHIL.com - Tembilahan : Bertempat di Gedung Engku Kelana Tembilahan Bupati Indragiri Hilir menghadiri gelar sidang Itsbat Nikah Terpadu Kabupaten Indragiri Hilir Tahun 2021, Selasa (6/4/21).


    Turut Hadir dalam kesempatan tersebut Ketua Dprd, unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah, Staf Ahli Bupati dan Asisten juga kepala Opd di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir, Kepala Kantor Kementerian Agama, Kepala KUA, Ketua MUI Kabupaten Indragiri Hilir, tokoh agama, tokoh masyarakat, ketua organisasi wanita, serta panitia pelaksana dan peserta sidang isbat nikah terpadu. 

    Sidang Itsbat Nikah Terpadu ini sendiri diikuti oleh 18 pasangan yang memenuhi persyaratan dari 106 pendaftar. 


    Dalam Laporannya Ketua GOW Kab. Inhil Hj. Zulaikhah Wardan selaku ketua panitia penyelenggara menyampaikan bahwa tujuan diadakannya sidang itsbat nikah ini adalah:

    1. Agar ikatan pernikahan antara suami istri memiliki ketetapan hukum. 

    2. Untuk mendapatkan pengakuan dari negara atas pernikahan yang telah dilangsungkan oleh suami istri beserta anak-anak yang lahir selama pernikahan, sehingga pernikahannya tersebut berkekuatan hukum.


    3. Membantu masyarakat yang kurang mampu yang telah menikah dibawah tangan/siri dalam pengurusan administrasi nikah.


    Sedangkan sasaran kegiatan istbat nikah terpadu ini adalah pasangan suami istri yang kurang mampu yang sudah menikah namun belum memiliki buku nikah resmi dari pemerintah.


    Sementara itu Bupati Indragiri Hilir atas nama pemerintah daerah menyampaikan apresiasinya atas terselenggaranya gelar sidang itsbat terpadu ini, menurutnya kegiatan ini dapat memberikan kepastian hukum mengenai status perkawinan bagi masyarakat yang pernikahannya belum tercatat dan juga dapat mewujudkan tertib administrasi dan memberikan perlindungan serta pengakuan status hukum bagi suami isteri dan anak-anaknya.  


    "Dengan memiliki dokumen kependudukan, warga masyarakat akan lebih mudah untuk mendapatkan hak-hak sipil dan fasilitas dari pemerintah seperti bpjs, beasiswa anak, bantuan sosial dalam masa pandemi covid-19 dan lain sebagainya" ucap H. M. Wardan.


    "Semoga kegiatan yang kita laksanakan ini memberikan banyak manfaat kepada warga masyarakat, khususnya dalam administrasi pendudukan serta pengakuan sahnya perkawinan baik di mata agama maupun di mata hukum," ujar Bupati menutup sambutannya,/Rls.

    Komentar

    Tampilkan

    No comments:

    Post a Comment

    Terkini