-->
  • Jelajahi

    Copyright © BERITAINHIL.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Video

    Tindak Lanjuti SK No 52, Staff Ahli Bupati Gelar Rakoor

    Feb 9, 2021, February 09, 2021 WIB Last Updated 2021-02-09T08:24:20Z


    BERITAINHIL.com - Tembilahan : Menindaklanjuti Surat Keputusan Bupati No 52 Tahun 2021 tentang kedudukan susunan organisasi tugas dan fungsi staff ahli Bupati, langsung menggelar Rapat Koordinasi terbatas dengan 3 Kepala OPD di lingkungan pemerintah kabupaten Indragiri Hilir, rakor terbatas tersebut di laksanakan di ruang rapat lantai 4 kantor Bupati Indragiri Hilir Tembilahan, 09/02/21.


    Rapat koordinasi ini langsung di hadiri dan di pimpin oleh Staf Ahli Bupati Indragiri Hilir Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia  Hj. Zulaikhah, S.Sos, ME, Staf Ahli Bupati Indragiri Hilir Bidang Ekonomi Keuangan dan Pembangunan Hj. Nurlia, SE, MM dan Staf Ahli Bupati Indragiri Hilir Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik Drs. H. Masdar.


    Adapun 3 kepala OPD yang mengikuti rakor tersebut di antaranya, Kepala Dinas Perikanan Inhil Ir. Ery Putra, Kepala Kesbangpol Inhil Drs. Azwizarmi serta Kepala Dinas Pendidikan Inhil Muhamad Irwan.


    Staf Ahli Bupati Indragiri Hilir Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia  Hj. Zulaikhah, S.Sos, ME, menyampaikan rapat koordinasi ini untuk meningkatkan kapasitas Staf Ahli Bupati dalam memberikan rekomendasi atas isu-isu strategis tentang upaya peningkatan kinerja pemerintah daerah karena Staf Ahli merupakan jabatan yang strategis di pemerintahan Rekomendasi ataupun telaah terkait isu- isu strategis sangat diperlukan sebagai pertimbangan Bupati / Kepala Daerah dalam mengambil suatu kebijakan./Rls.

    Komentar

    Tampilkan

    No comments:

    Post a Comment

    Terkini