-->
  • Jelajahi

    Copyright © BERITAINHIL.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Video

    Praktisi Hukum ini Pinta ke Satpol-PP Tertibkan Juga Bahan Material Dipinggir Jalan

    Feb 9, 2021, February 09, 2021 WIB Last Updated 2021-02-09T14:09:32Z


    BERITAINHIL.com - Tembilahan : Pertama saya sangat apresiasi kinerja Kasatpol PP Inhil belakangan ini, salut saya upaya beliau dalam penegakan perda Nomor 11 tahun 2016 yang luar biasa, dengan segala hormat saya angkat topi, namun saya selaku Putra asli daerah inhil dan selaku masyarakat dan juga selaku Praktisi Hukum di inhil,


    Meminta juga Kepada bapak Kasatpol PP inhil dengan segala hormat juga menertibkan, warga yang membandel yang meletakkan bahan material bangunan di tepi jalan, karena itu menggangu juga menurut saya, kan perdanya ada juga toh di pasal 6 huruf L Di Perda Nomor 11 tahun 2016 tentang pembinaan, pengawasan Ketertiban umum dan penyakit masyarakat masih perda yang sama yang bapak gunakan. 


    Lebih jauh bung YP Menyebut, peletakan bahan material di pinggir jalan melanggar Undang Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Tepatnya, menyalahi pasal 28 ayat 1 UU LLAJ yaitu junto pasal 274 ayat 1 dan ancaman pidana dalam hal ini ada yaitu ancaman penjara 1 tahun dan denda 240juta rupiah tapi kan karena ada perdanya mengatur khusus ini, maka 


    Pak kasatpol PP inhil beserta jajarannya bisa cepat eksekusi pelanggaran perdanya, karena perda ini memberi kewenangan ke Satpol PP inhil untuk konsekuensi, saya kasi tau itu diatur dalam pasal 6 huruf L perda tibum dan pekat tersebut,


    Karena di Perda itu Warga yang meletakkan bahan bangunan di jalan bisa dikenakan sanksi adminitrastif, apakah itu teguran tertulis atau denda adminitstratif serta sanksi lainnya sesuai pasal 35 perda Nomor 11 tahun 2016.***

    Komentar

    Tampilkan

    No comments:

    Post a Comment

    Terkini