-->
  • Jelajahi

    Copyright © BERITAINHIL.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Video

    Terekam CCTV, Pria Perusak Lemari Kaca Mesjid Al-fallah Berhasil Diamankan Polsek Kateman

    Dec 23, 2020, December 23, 2020 WIB Last Updated 2020-12-23T15:39:11Z

     



    BERITAINHIL.com - Tembilahan :
    Seorang Pelaku berinisial AZ (38) yang melakukan tindakan kriminal merusakan lemari kaca di dalam mesjid Al-fallah sungai Guntung kecamatan Kateman kabupaten Indragiri Hilir berhasil diamankan Polsek Kateman, Selasa (22/12/20).


    Menurut keterangan dari Kapolres Inhil AKBP Dian Setiawan Peristiwa perusakan lemari kaca tersebut diketahui ketika seorang jamaah hendak melaksanakan sholat.



    "Sekira pukul 10.30 Wib, pada saat saksi Junaidil membersihkan Masjid untuk persiapan Sholat Dzuhur melihat lemari kaca yang berisi Al-Quran jatuh ke lantai dengan pecahan kaca berserakan, tanpa merasa curiga saksi  membersihkan pecahan kaca tersebut dan selanjutnya memberitahukan kepada pengurus Masjid," terangnya.


    Kemudian lanjut Kapolres, sekira pukul 16.00 Wib pengurus Masjid membuka CCTV untuk mengetahui penyebab kejadian tersebut dan diketahui dari rekaman CCTV bahwa pada pukul 09.30 Wib telah masuk seorang pelaku memasuki Masjid dari pintu belakang dan langsung menjatuhkan lemari kaca kemudian keluar meninggalkan Masjid. Mengetahui hal tersebut pengurus Mesjid Al-fallah sekira pukul 22.00 Wib malam langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kateman.


    "Pukul 22.30 Wib, Kapolsek Kateman beserta Unit Reskrim melakukan penyelidikan dan diperoleh bahan keterangan ciri-ciri pelaku menggunakan baju lengan panjang warna abu, memakai topi warna hitam, dan menggunakan sepeda motor Honda Beat warna hitam," ungkapnya.

    Selanjutnya berdasarkan hasil penyelidikan pada hari Rabu, 23 Des 2020 sekira pukul 13.00 Wib, Unit Reskrim Polsek Kateman mendapatkan informasi bahwa terduga pelaku tinggal di Jalam Jenderal Sudirman, Gang. Bugis, Kelurahan Tagaraja, Kecamatan Kateman.

     

    "Pada pukul 13.40 Wib berhasil diamankan terduga pelaku beserta barang bukti di rumahnya Pasal yang disangkakan 156 a KUHP tentang penistaan agama (ancaman hukuman 5 tahun) dan 406 KUHP tentang perusakan barang (ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan)," imbuhnya.

    Komentar

    Tampilkan

    No comments:

    Post a Comment

    Terkini