-->
  • Jelajahi

    Copyright © BERITAINHIL.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Video

    Resmi Pemkab Inhil Terima Sertifikat SRG dari Sucofindo

    Dec 24, 2020, December 24, 2020 WIB Last Updated 2020-12-24T04:49:49Z

     


    BERITAINHIL.com - Tembilahan : Diterimanya sertifikat dari Sucofindo, Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir sudah melewati tahapan demi tahapan untuk menjalankan Sistem Resi Gudang (SRG) bagi petani khususnya Petani Kelapa yang ada di Inhil. Demikian dikatakan Sekda Drs. Afrizal saat dijumpai di ruangannya, Rabu (23/12/2020).




    Hal ini ditandai dengan telah diterimanya sertifikat dari Sucofindo beberapa waktu yang lalu di Pekanbaru. 




    Perlu kita ketahui, bahwa Resi gudang atau dalam bahasa asing disebut warehouse receipt adalah dokumen bukti kepemilikan barang yang disimpan di suatu gudang terdaftar secara khusus yang diterbitkan oleh pengelola gudang itu. Untuk saat ini Pemerintah Kabupaten Inhil melalui PT KIG sebagai calon pengelola Gudang akan memanfaatkan Gudang yang ada di Tembilahan Hilir Pelabuhan Parit 21.




    Sampai saat ini SRG yang akan dilakukan PT. KIG sudah melakukan berbagai upaya salah satunya melakukan MoU dengan PT Superintending Company of Indonesia, atau lebih populer disingkat Sucofindo, adalah sebuah BUMN Indonesia yang bergerak dalam bidang pemeriksaan, pengawasan, pengujian, dan pengkajian.




    Untuk melaksanakan SRG ini harus melalui berbagai persyaratan dan sertifikasi, diantaranya; Kepemilikan Gudang dan pengelola Gudang dalam hal ini pihak swasta dan untuk Inhil telah menunjuk PT.KIG sebagai calon pengelola gudang yang telah memiliki Sertifikasi. 




    "Dengan diterimanya sertifikat dari Sucofindo berarti kita Pemda Inhil telah melewati 1 tahap untuk mendapatkan izin operasional SRG", ungkap Sekda Drs. Afrizal.




    Beliau menambahkan, karena dengan SRG yang akan kita jalankan masih memerlukan beberapa persyaratan lagi untuk keluarnya surat izin operasional dan ini akan diusahakan oleh pihak ketiga dalam hal ini PT. KIG sebagai pengelola Gudang melengkapi persyaratan tersebut. 




    "Sampai saat ini dengan difasilitasi Dinas Perdagangan dan Perindustrian Inhil telah melakukan MoU dan juga telah diinsfeksi oleh pihak yang berkompeten terhadap gudang yang akan digunakan dan sudah disertifikasi oleh lembaga yang berhak melakukan ini. Maka dari itu, kita bekerjasama dengan Sucofindo," demikian diungkapkan Plt Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagtrin), Dhoan Dwi Anggara saat dijumpai di ruang kerjanya beberapa hari yang lalu. 




    Beliau menambahkan, karena dengan SRG ini kita harus memiliki gudang yang berstandar SNI dan Alhamdulillah beberapa waktu untuk Gudang yang ada di pelabuhan parit 21 telah memiliki Sertifikasi ini. 

    Saat ini pengelolaan Gudang sudah di serahkan ke PT. KIG yang akan mengajukan izin operasional ke Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). 




    "Kita Pemerintah Kabupaten Inhil melalui Disdagtrin telah membantu memenuhi persyaratan utama tinggal menunggu PT.KIG sebagai pengelola Gudang untuk memenuhi persyaratan lain sebagai Gudang operasional SRG," sebutnya. 




    Sementara itu, Ibnu Utama sebagai Dirut PT. KIG yang dimintai keterangan di tempat terpisah mengatakan, karena dengan SRG kita harus memiliki gudang yang bersertifikasi yang telah diverifikasi oleh tim Independen dalam hal ini Sucofindo. 




    "Kami dari Pihak PT. KIG telah mempersiapkan sistem manajemen mutu dan bukti penguasaan aset sesuai dengan saran dari Bappenti guna mendapatkan izin operasional yang direncanakan awal tahun izin operasional dengan SRG sudah kita miliki," ungkap Dirut PT. KIG Ibnu Utama. (*)

    Komentar

    Tampilkan

    No comments:

    Post a Comment

    Terkini