-->
  • Jelajahi

    Copyright © BERITAINHIL.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Video

    Dua Petugas RS Graha Hermin Pemalsu Rapid Test Diamankan Polisi

    Dec 22, 2020, December 22, 2020 WIB Last Updated 2020-12-22T07:51:19Z

     


    BERITAINHIL.com - Batam : Pemalsu dokumen rapid tes, dua karyawan RS Graha Hermine, Batuaji Batam diamankan Polresta Barelang.

    Dua pelaku yang diamankan yakni, Wendri Garmizon (29) yang merupakan petugas laboratorium dan Derisman Putra Sitompul (27) selaku sekuriti di Rumah Sakit Graha Hermine.

    Sebelumnya, kejadian ini terjadi pada Sabtu (19/12/2020) pagi sekitar pukul 09.30 WIB. Saat itu empat calon penumpang salah satu maskapai akan melakukan keberangkatan ke Medan.
    Namun dokumen rapid test yang ditunjukkan tidak terdaftar di rumah sakit yang tertera dalam dokumen tersebut.

    Kapolsek Kawasan Badara Hang Nadim, AKP Nidya Astuti mengatakan, kedua pelaku ini nekat memalsukan dokumen rapid test dan biaya yang dibayarkan tidak disetorkan ke RS Graha Hermin.

    Tidak hanya itu, dijelaskannya kedua pelaku ini juga tidak melakukan prosedur yang seharusnya, seperti mengecek kondisi pasien dan lainnya. Namun langsung mengeluarkan surat hasil rapid test yang menandakan non reaktif.

    "Modus dua pelaku ini dengan memalsukan dokumen rapid test empat calon penumpang pesawat yang akan berangkat dari Batam menuju Medan melalui Bandara Hang Nadim," kata Nidya di Polresta Barelang, Senin (21/12/2020).

    Dijelaskan, saat empat calon penumpang memperlihatkan dokumen hasil rapid test ke petugas gugus tugas Bandara Hang Nadim Batam sesuai persyaratan untuk melakukan keberangkatan.

    Namun petugas menemukan kejanggalan terhadap dokumen yang diperlihatkan, sehingga koordinasi dilalukan petugas kesehatan dengan Reskrim Polsek Bandara.

    "Kita langsung berkoordinasi dengan Satreskrim Polresta Barelang untuk melakukan pengecekan ke rumah sakit tersebut. Ternyata format surat berbeda. Itu adalah format lama dan tidak dipakai lagi," ujarnya.

    Selain itu, tandatangan dokter yang dibubuhi dalam surat itu, tidak lagi berdinas di RS Graha Hermine terhitung sejak November 2020 kemarin.

    Diwaktu yang bersamaan, Wakasat Reskrim Polresta Barelang, AKP Juwita Oktaviani mengatakan, empat calon penumpang tersebut selama ini tidak mengetahui bagaimana prosedur untuk pengurusan rapid test.

    Kemudian mereka mendapat informasi bahwa kedua tersangka bisa membantu membuatkan surat tanpa harus menjalani prosedur pemeriksaan yang seharusnya.

    Kemudian, keempat korban menyerahkan uang Rp 600 ribu untuk pembuatan 4 dokumen. Uang itu tidak disetorkan dan masuk ke kantong pribadi. Sehingga, surat itu juga tidak terdaftar di RS Graha Hermine.

    "Hasil pemeriksaan, pelaku mengaku empat penumpang ini kenalannya. Tujuannya untuk memudahkan tanpa harus dilakukan rapid test. Mereka dijerat Pasal 263 ayat 1 tentang pemalsuan dokumen dengan ancaman 6 tahun penjara," tegasnya.

    Sumber : Batamtoday.com

    Komentar

    Tampilkan

    No comments:

    Post a Comment

    Terkini