-->
  • Jelajahi

    Copyright © BERITAINHIL.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Video

    IAIN Samarinda Taja Webinar Nasional : “Mengatasi Terorisme: Mestikah TNI Terlibat ?”

    Mimin
    Nov 22, 2020, November 22, 2020 WIB Last Updated 2020-11-21T20:51:24Z


    BERITAINHIL.com, SAMARINDA - Ahmad Taufan Damanik, Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan bahwa Rperpres Pelibatan TNI semestinya mustinya tunduk pada UU yang lebih tinggi. Menurut Komnas HAM Rperpres yang diusulkan untuk dibahas di DPR menggunakan pendekatan perang (war model) bukan pendekatan penegakan hukum pidana (criminal justice system). Dengan demikian Rancangan ini sesungguhnya bertabrakan dengan Undang-undang. Pendekatan perang dalam menghadapi terorisme telah ditinggalkan banyak negara karena mengandung banyak kelemahan, di antaranya mengandung ancaman terhadap prinsip demokrasi dan HAM.

    Pernyataan ini disampaikan dalam Webinar Nasional dengan tema “Mengatasi Terorisme: Mestikah TNI Terlibat?”, yang diselengarakan Academics TV bekerjasama dengan  Fakultas Syariah IAIN Samarinda, Kalimantan Timur, pada 21 November 2020.


    Selanjutnya Damanik menyatakan bahwa Komnas HAM telah menyampaikan pokok-pokok pikiran kepada Presiden dan DPR yang menegaskan tindak pidana terorisme sebagai kejahatan serius (serious crime), yang diatasi dengan penerapan criminal justice system. Ini jauh berbeda dengan pendekatan perang yang diusulkan dalam Rperpres. Dalam pendekatan penegakan hukum, TNI dapat terlibat ketika eskalasi ancaman yang dihadapi meningkat dan tidak mampu diatasi oleh aparat penegak hukum, sebagai bentuk perbantuan, bersifat sementara (ad hoc), berdasarkan kebijakan dan keputusan politik negara dan menggunakan anggaran APBN spenuhnya. 


    Damanik mengingatkan bahwa tumpang tindih kewenangan dan tata kelola antara TNI dengan instansi lain patut dicermati sebagai akibat perpres ini, karena ini akan mengancam prinsip negara hukum dimana semua tindakan aparat harus bisa dipertanggungjawabkan secara hukum.  Sementara Rperpres tidak mengatur pertanggungjawaban hukum TNI. 


    Zuly Qodir, pengajar Universitas Muhammadiyah Yogyakarta yang menjadi narasumber berikutnya mengatakan, penanganan terorisme harus melalui pendekatan multi track (berbagai jalur) yaitu masyarakat sipil, Negara/pemerintah dan aparat keamanan. Tanpa pendekatan multi track maka ancaman terorisme akan sulit diatasi. Namun untuk penggunaan TNI tidak bisa dalam semua aspek. Penggunaan TNI dilakukan untuk menghadapi ancaman terorisme bersenjata dan untuk mencegah penyebaran kelompok teroris. Artinya peran militer dalam mengatasi aksi terorisme hanya pada konteks penindakan, bukan penangkalan dan pemulihan. Qodir mencotontohkan pelibatan militer saat peperangan seperti yang terjadi di Philipina. Dalam situasi damai militer tidak perlu dilibatkan.


    Muhamad Zaenuddin dari Politeknik Batam dan aktivis FPKT Riau menjelaskan keberatan masyarakat sipil atas Rperpres yang ada, yang diantaranya terkait dengan kerancuan peran yang tumpeng tindih dengan BNPT, berlebihan dan mengancam criminal justice system, HAM dan demokrasi. Zaenuddin menyatakan dengan adanya pro-kontra di masyarakat, maka pembahasan Rperpres harus dilaksanakan secara terbuka kepada publik dan menyerap aspirasi masyarakat. Pemerintah dan DPR harus berhati-hati dalam membahas Rperpres tersebut. 


    Muzzayin Ahyar, pembicara dari IAIN Samarinda mengkritisi Rperpres yang menyebutkan fungsi TNI dalam penangkalan, penindakan, dan pemulihan.  Menurutnya, peran TNI hanya dimungkinkan pada penindakan, yaitu menghadapi aksi terrorisme yang telah mengancam keamanan Negara dan keselamatan warga Negara seperti yang terjadi di wilayah hutan dan sulit diatasi kepolisian seperti di Poso, yang membahayakan kepala Negara, berupa penculikan/penyanderaan warga Negara di wilayah internasional atau serangan terhadap kapal berbendara Indonesia.


    Abdul Malik (pengamat terorisme): menyatakan tidak mempertanyakan pelibatan TNI dalam penanganan terorisme, karena sudah ada UU yang memandatkan keterlibatan nya. Yang lebih penting ditekankan adalah pelibatan TNI pada situasi/kondisi apa, sejauh mana dapat terlibat, serta pelibatan TNI harus berdasarkan keputusan otoritas politik bukan panglima TNI.  Malik bahkan menyinggung UU No. 5/2018 sebenar sudah cukup bagus karena memuat aspek pencegahan dan pemulihan dalam penanggulangan terorisme, karena menangani terorisme dari hulu hingga hilir.**

    Komentar

    Tampilkan

    No comments:

    Post a Comment

    Terkini