-->
  • Jelajahi

    Copyright © BERITAINHIL.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Video

    Press Release Tahap II Tindak Pidana Pencucian Uang Terdakwa Ma

    Oct 7, 2020, October 07, 2020 WIB Last Updated 2020-10-07T22:12:50Z

     


    BERITAINHIL.COM - TEMBILAHAN :  kejaksaan Negeri Tinggi (Kejari) Kabupaten Indragiri Hilir melaksanakan press release tahap II tindak pidana pencucian uang yang berasal dari tindak pidana Narkotika terdakwa Residivs MA.


    Pada press release tersebut berlangsung pukul 13:30 wib di aula kantor kejari Inhil, Tembilahan jalan Prof. M,Yamin , Rabu (07/10/2020).





    Kepala Kejari Kabupaten Indragiri Hilir Rini Triningsih, S.H., M.Hum. Didampingi para Kasi, mengatakan dalam press release tersebut menerima penyerahan  berkas perkara tahap II yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti perkara tindak pidana pencucian uang dari pradicate crime ( tindak pidana asal) Narkotika atas nama MA.



    Hari ini kita telah menerima berkas terdakwa AM (narapidana kasus narkoba) tahap II dari penyidik. Terdakwa saat ini sudah berada di Lapas Kelas IIA Tembilahan, selanjutnya akan kita proses sampai tahap persidangan serta putusan di Pengadilan Negeri," kata kejari




    Untuk diketahui MA merupakan residivis perkara Narkotika pada bulan Desember 2016 terdakwa terlibat pengedaran gelap Narkotika  jenis sabu dengan berat total 54,275 gram dan pil ekstasi dengan berat 10.408 gram  40.894 butir.


    "Atas perbuatannya tersebut terdakwa dihukum 20 tahun penjara berdasarkan putusan MA no 1419/k/pid.Sus/2017 tanggal (28/09/17)," terangnya


    Selama ditahan di lapas Cilegon pada 6 Desember  2018 sampai dengan Juli 2019 terdakwa kembali melakukan peredaran gelap Narkotika jenis Shabu dengan berat total 20.800 gram  pil ekstasi 31.439 butir dengan berat total 10.233 gram sabu 50 kg, dalam 82 transaksi.



    "Terdakwa MA dalam melakukan transaksi Narkoba tersebut melalui beberapa rekening dengan menggunakan nama orang lain dikarenakan MA berada di dalam lapas," ucap Rini



    Dari hasil transaksi peredaran gelap Narkotika tersebut, kemudian terdakwa menempatkan sejumlah uang kedalam beberapa rekeningnya tersebut namun dengan menggunakan nama orang lain.



    Lebih lanjut, Kepala Kajari menuturkan bahwa aset yang di sita oleh penyidik sekitar Rp.20.614.110.000, meliyar.  Terdiri dari  3 emas batangan, 9 mobil, rumah berserta 2 ruko , tanah kaplingan, siptbod, buku tabungan, perhiasan, dan uang rupiah dan asing.


    Editor : Ysf



    Komentar

    Tampilkan

    No comments:

    Post a Comment

    Terkini