BERITAINHIL.COM - TEMBILAHAN : kejaksaan Negeri Tinggi (Kejari) Kabupaten Indragiri Hilir melaksanakan press release tahap II tindak pidana pencucian uang yang berasal dari tindak pidana Narkotika terdakwa Residivs MA.
Pada press release tersebut berlangsung pukul 13:30 wib di aula kantor kejari Inhil, Tembilahan jalan Prof. M,Yamin , Rabu (07/10/2020).
Hari ini kita telah menerima berkas terdakwa AM (narapidana kasus narkoba) tahap II dari penyidik. Terdakwa saat ini sudah berada di Lapas Kelas IIA Tembilahan, selanjutnya akan kita proses sampai tahap persidangan serta putusan di Pengadilan Negeri," kata kejari
Untuk diketahui MA merupakan residivis perkara Narkotika pada bulan Desember 2016 terdakwa terlibat pengedaran gelap Narkotika jenis sabu dengan berat total 54,275 gram dan pil ekstasi dengan berat 10.408 gram 40.894 butir.
"Atas perbuatannya tersebut terdakwa dihukum 20 tahun penjara berdasarkan putusan MA no 1419/k/pid.Sus/2017 tanggal (28/09/17)," terangnya
Selama ditahan di lapas Cilegon pada 6 Desember 2018 sampai dengan Juli 2019 terdakwa kembali melakukan peredaran gelap Narkotika jenis Shabu dengan berat total 20.800 gram pil ekstasi 31.439 butir dengan berat total 10.233 gram sabu 50 kg, dalam 82 transaksi.
"Terdakwa MA dalam melakukan transaksi Narkoba tersebut melalui beberapa rekening dengan menggunakan nama orang lain dikarenakan MA berada di dalam lapas," ucap Rini
Dari hasil transaksi peredaran gelap Narkotika tersebut, kemudian terdakwa menempatkan sejumlah uang kedalam beberapa rekeningnya tersebut namun dengan menggunakan nama orang lain.
Lebih lanjut, Kepala Kajari menuturkan bahwa aset yang di sita oleh penyidik sekitar Rp.20.614.110.000, meliyar. Terdiri dari 3 emas batangan, 9 mobil, rumah berserta 2 ruko , tanah kaplingan, siptbod, buku tabungan, perhiasan, dan uang rupiah dan asing.
Editor : Ysf
No comments:
Post a Comment