Foto : Pemusnahan Barang Bukti di Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir.
Beritainhil.com, Tembilahan, - Dandim 0314/Inhil Letkol Inf Imir Faishal apresiasi pemusnahan barang bukti tindak pidana di oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hilir (Inhil), di Jalan Prof M Yamin, Tembilahan, Kamis (13/08/2020).
Pada pemusnahan turut dihadiri Kajari Inhil H.Susilo, Ketua Pengadilan Negeri diwakili Dias Nurima, Asisten I Pemkab Inhil Tantawi Jauhari, Kepala Bea Cukai Ari Wibawa Yusuf, Kasat Narkoba Polres Inhil AKP Bachtiar, Kasat Reskrim Polres Inhil AKP Indra Lamhot Sihombing, Kalapas Klas IIA Tembilahan diwakili Kasi Binadik Arie, Para Kasi di lingkungan Kejari, beserta tamu undangan. Kegiatan diawali dengan penandatangan berita acara pemusnahan barang bukti.
Dalam sambutannya, Kepala Kejaksaan Negeri H.Susilo menyebutkan, kegiatan pemusnahan barang bukti ini rutin dilaksanakan sebagai bagian dari kewaspadaan dan kehati-hatian dalam menjaga dan menyimpan barang bukti guna menghindari adanya penyalahgunaan barang bukti hilang atau rusak.
"Kita hari ini melakukan pemusnahan shabu-shabu sebanyak 107,55 gram, Ganja 5,5 gram, 45 butir pil ekstasi, rokok ilegal 319 dus 15 selop dan sudah berkekuatan hukum tetap," sebut Kajari.
Dikatakannya, wilayah Inhil ini memiliki tingkat kerawanan dengan adanya tindak pidana yang cukup tinggi, seperti kasus kepemilikan narkotika merupakan kasus yang menonjol di Inhil dan kasus yang paling menonjol adalah narkoba mulai dari remaja hingga orang tua.
Sempena kegiatan tersebut, Kajari juga memohon maaf kepada semua pihak karena dalam waktu dekat ia akan mengakhiri tugasnya sebagai di Inhil.
Sementara itu, Bupati Inhil yang diwakili Asisten I menuturkan, pemusnahan barang bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, maka atas nama Pemkab Inhil sangat apresiasi dan penghargaan kepada Kejari.
"Barang bukti ini hendaknya di rusak dan dikuburkan agar tidak dapat digunakan kembali. Saya mengharapkan kerjasama dengan pihak terkait untuk ditingkatkan dan bersinergi dalam memusnahkan peredaran barang ilegal dan berbahaya dalam masyarakat," imbuhnya.
Senada dengan itu juga, apresiasi dari Dandim 0314/Inhil Letkol Inf Imir Faishal kepada Kejari Inhil atas berhasilnya menyelesaikan setiap kasus dan permasalahan yang ada di wilayah kabupaten Inhil dibawah kepemimpinan bapak Susilo.
"Tentunya kita harapkan ke depan, ibu Kajari yang baru bisa meneruskan prestasi ini. Sinergitas yang terbentuk kepada semua pihak yang selama ini harus terus kita jaga karena tanpa ada kerjasama kita akan sulit dalam menjalankan tanggung jawab dan tugas," tandasnya.
Untuk diketahui, jenis-jenis barang narkotika yang dimusnahkan sebagai berikut:
1. Narkotika jenis Sabu-sabu : 107,55 gram.
2. Narkotika jenis Ganja : 5,5 gram.
3. Pil ekstasi 45 butir.
4. Rokok ilegal 319 dus 15 selop.
5. Sajam dan HP.
Editor : Db
No comments:
Post a Comment