Beritainhil.com - Tembilahan : Penanganan kasus Perusahaan Daerah Gemilang Citra Mandiri (GCM), Jembatan Enok dan dana Desa oleh Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir terus berlanjut dan sudah ada ditetapkan sebagai tersangka.
Saat dikonfirmasi Beritainhil.com, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir, Muhammad Juanda Sitorus, SH, MH mengatakan, dugaan tindak pidana GCM, Jembatan Enok dan Dana Desa di Indragiri Hilir terus dikembangkan hingga tahap pemeriksaan, Kamis 6/8/2020.
"Itu semua masih dalam proses tahapan penyidikan dan sudah ada penetapan tersangka dari beberapa kasus tersebut, tinggal tahap penyusunan berkas dan pendalaman saja, semoga dalam waktu dekat segera selesai", Papar Kasi Pidsus.
Seperti yang disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir, Susilo pada Hari Bhakti Adhyaksa 22/7/2020 lalu, bahwa tim sedang serius dalam pemeriksaan beberapa kasus, diantaranya Perusahaan Daerah GCM yang dalam penyidikan masih memerlukan bukti-bukti penggunaan uang pada Perusahaan Daerah Tersebut.
"Hasil temuan BPK, Perusahaan Daerah GCM ini berpotensi adanya kerugian, sehingga perlu pendalaman penghitungan kembali kepada BPK berapa sesungguhnya kerugian negara dan digunakan untuk apa saja” Tegas Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Inhil, Susilo.
Untuk diketahui GCM didirikan melalui akte Notaris No. 20 tanggal 27-12-2004 yang lalu, Sebagaimana terlampir di akte notaris perusahaan, GCM bergerak dalam bentuk usaha perdangan,pertanian, perindustrian, pemberian jasa dan pembangunan. Dengan tahapan modal awal yang dialokasikan melalui APBD Inhil sebesar 4.2 milyar.
Editor : Db
No comments:
Post a Comment