Beritainhil.com - Indragiri Hilir : Polisi Daerah (Polda) Riau kembali sukses menggagalkan aksi penyelundupan rokok ilegal dengan merek "Luftman" sebanyak 1.062 dus (kotak besar) di Perairan Desa Kuala Selat Kecamatan Kateman Kabupaten Indragiri Hilir.
"Kerugian negara mencapai Rp 4,9 miliar, yang berhasil kita ungkap," kata
Direktur Polisi Perairan Polda Riau Kombes Pol Badaruddin di Pekanbaru, Selasa (7/7/2020).
Dari 1.062 itu, dihitung ada sebanyak
531.000 slop atau setara 10,6 juta batang rokok tanpa pita resmi cukai yang disimpan di kapal motor berisi muatan buah kelapa untuk mengelabuhi petugas.
Pengungkapan itu berawal dari tim Ofensif Polair Polda Riau mendapat informasi penyelundupan.
Berdasarkan informasi tersebut, tim langsung melakukan penyisiran, dan menemukan kapal yang dimaksud pada Sabtu (4/7/2020) lalu.
Selain menyita ribuan dus rokok Luftman, petugas juga mengamankan dua orang JM (51 th) dan IH (40 th).
"Keduanya hanya penjaga di kapal itu. Untuk pemilik kapal kita telah kantongi identitasnya. Kita sudah panggil. Kalau tidak datang, kita tangkap. Saat ini, kapal, rokok dan tersangka diamankan untuk proses hukum lebih lanjut," jelasnya.
Para tersangka, dijerat dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan / atau Pasal 480 KUHP. "Ancaman hukuman di atas lima tahun penjara," kata Badaruddin.
Editor: Db
No comments:
Post a Comment