-->
  • Jelajahi

    Copyright © BERITAINHIL.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Video

    Kamis ini, Sidang Korupsi Proyek Pemukiman Transmigrasi di Inhil Digelar

    Jun 8, 2020, June 08, 2020 WIB Last Updated 2020-06-07T17:36:42Z


    beritainhil.com, INDRAGIRI HILIR - Kamis ini, sidang dugaan korupsi proyek permukiman kawasan transmigrasi di Desa Tanjung Melayu, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) senilai Rp8,4 miliar kembali akan digelar Pengadilan Negeri Pekanbaru.

    "Masih melanjutkan sidang mendengarkan keterangan saksi. Karena sidang sebelumnya hanya dua saksi yang hadir yaitu mantan Kadisnakertrans Provinsi Riau Rasidin Siregar dan Lukman selaku Anggota pokja. 
    SementaraMSementara, selaku Ketua Pokja tidak bisa hadir di persidangan karena sakit," terang Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Juanda Sitorus SH MH ketika dikonfirmasi wartawan, Senin (8/6/2020).

    Namun, lanjut Juanda yang juga Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Inhil itu, dikarenakan surat keteran hasil pemeriksaan medis sudah terlalu lama dan tidak diupdate yakni masih tertanggal bulan Januari 2020, maka Hakim meminta JPU agar menghadirkan Manref selaku Ketua Pokja pada sidang nanti.

    Untuk diketahui, selain Juliansyah dan Darman, terdakwa lainnya yang dituntut terpisah adalah, Muhidin Saleh selaku Direktur PT Bahana Prima Nusantara (Kontraktor Pelaksana),  Muliandi Sitorus selaku Direktur CV Saidina Consultant (Konsultan Pengawas) dan Gunanto selaku Pelaksana Kegiatan dengan menggunakan PT Bahana Prima Nusantara.

    Perkara tersebut terjadi pada waktu bulan April hingga Desember 2016. Dimana saat itu, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau mengerjakan proyek penyediaan dan pengelolaan prasarana dan sarana sosial dan ekonomi di kawasan transmigrasi di Desa Tanjung Melayu Kecamatan Kuala Indragiri, Inhil.

    Sumber dana kegiatan itu berasal dari APBD Provinsi Riau Tahun Anggaran (TA) 2016, yang digunakan untuk pekerjaan pembangunan pemukiman penduduk sebanyak 146 unit. Adapun nilai kontrak kegiatan sebesar Rp16.229.895.000 dengan jangka waktu penyelesaian selama 120 hari kelender berakhir pada 25 Desember 2016. (*/ra)

    Komentar

    Tampilkan

    No comments:

    Post a Comment

    Terkini