Kode Desa aplikasi eDMC-19 dikirimkan oleh Bupati Kabupaten Inhil, HM Wardan kepada Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Inhil, Budi N Pamungkas.
Bupati menjelaskan, aplikasi eDMC-19 yang dikembangkan untuk mendukung pelaksanaan protokol wabah Covid-19 yang tertuang dalam Surat Edaran Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 8 tahun 2020 tentang Desa Tanggap Covid-19 dan Penegasan Padat Karya Tunai.
Menurutnya, aplikasi ini akan membantu dalam pengumpulan data real-time terkait distribusi Covid-19 dan kontribusinya bagi masyarakat dan dapat memfasilitasi proses pelaporan atas kondisi desa terkait Covid-19.
"Aplikasi Desa Melawan Covid-19 dapat diakses tentang materi pencegahan Covid-19 dan dibagikan kepada masyarakat, Relawan Desa Lawan Covid-19 akan mengirimkan laporan mingguan dan bulanan melalui aplikasi Desa Lawan Covid-19 ini, "papar Bupati seraya mengatakan, aplikasi eDMC-19 diluncurkan oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi beberapa hari yang lalu.
Data-data tersebut diungkapkan Bupati, dapat diakses oleh pemerintah desa, pemerintah daerah bahkan pemerintah pusat untuk pengambilan kebijakan yang terkait pencegahan dan penanganan Covid-19 di Kabupaten Inhil.
Bupati berharap, aplikasi eDMC-19 dapat digunakan sebaik-baiknya oleh pihak desa sehingga meningkatkan Manfaat yang maksimal dalam pencegahan penyebaran Covid-19, khususnya di Kabupaten Inhil.
"Kita harapkan, aplikasi ini dapat terus-menerus digunakan dan semaksimal mungkin dipatuhi petunjuk dan perintah yang terdapat didalam aplikasi ini sehingga upaya melawan Covid-19 oleh desa bisa kita lakukan secara maksimal," tukas Bupati.
Untuk diketahui, dalam penyerahan Kode Desa eDMC-19 tersebut, Bupati Kabupaten Inhil, HM Wardan turut didampingi oleh Kepala Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Inhil.
Editor : Db
No comments:
Post a Comment