-->
  • Jelajahi

    Copyright © BERITAINHIL.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Video

    Pengajuan PSBB di Provinsi Riau Telah Diterima Menkes

    May 11, 2020, May 11, 2020 WIB Last Updated 2020-05-11T09:22:14Z

    Beritainhil.com, PEKANBARU – Asisten Sekretatris Daerah Provinsi (Setdaprov) III Riau sekaligus Sekretatris Tim Gugus Tugas Penanganan Covid 19 di Provinsi Riau, Syahrial Abdi mengatakan bahwa pengajuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk Provinsi Riau telah diterima Menteri Kesehatan.

    “Alhamdulillah usulan PSBB provinsi Riau telah disampaikan, terkonfirmasi sudah diterima dan saat ini sedang dipelajari,” ucapnya saat melakukan Press Conference pada Minggu (10/05/2020), di Gedung Daerah Balai Pauh Janggi.

    Menjelang menunggu persetujuan dari Menteri Kesehatan, Syahrial Abdi menyampaikan untuk memanfaatkan waktu semaksimal mungkin seperti melakukan koordinasi bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang terkait dalam gugus tugas Covid-19 di Provinsi Riau.

    “Serta melakukan persiapan-persiapan, berkomunikasi dengan pemerintah kabupaten dan kota, khususnya empat kabupaten dan satu kota,” ujarnya.

    Syahrial Abdi menuturkan bahwa pihaknya sudah mendapatkan informasi bahwa salah satu kabupaten telah melaksanakan rapat bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) masih berlanjut hingga hari ini.

    “Kita juga telah menyampaikan gambaran rancangan dari draf Peraturan Gubernur yang nanti kita akan acuan bersama dalam pelaksanaan PSBB, agar sama praktek pelaksanaan PSBB Pemerintah kabupaten/kota dengan peraturan gubernur yang dibuat,” tuturnya.

    Terkait pelaksanaannya, Syahrial Abdi menambah sudah dikomunikasikan PSBB ini dari rancangan menjadi rencana aksi dan rencana operasi dari tim gugus tugas Covid-19 Provinsi Riau.

    “Mudah-mudahan dalam waktu dekat PSBB Provinsi Riau ini mendapatkan izin dari Kementerian Kesehatan, tentunya kita tetap sama-sama menunggu,” tutupnya. (MCR/DW)
    Sumber : mediacenter.riau.go.id

    Komentar

    Tampilkan

    No comments:

    Post a Comment

    Terkini