-->
  • Jelajahi

    Copyright © BERITAINHIL.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Video

    Update Terkini Data Covid-19 di Inhil, Selain Himbauan ada Insentif

    Apr 2, 2020, April 02, 2020 WIB Last Updated 2020-04-02T13:46:07Z


    Beritainhil.com, INDRAGIRI HILIR - Info terkini dari Juru Bicara Gugus Tugas Kabupaten Indragiri Hilir, selain mengeluarkan himbauan dan menginfokan update data terkini Covid-19, Tim Gugus juga menginformasikan bahwa ada Isentif  600.000 per Bulan untuk masyarakat yang terdampak Covid-19.

    Update Data

    Update data sebaran Covid-19 di Kabupaten Indragiri Hilir, per 2 April 2020  tercatat keseluruhan 1.589 orang yang masuk dalam kategori OTG, ODP, dan PDP.

    Dari 1.589 orang:

    - 1.327 orang dalam kategori Orang Tanpa Gejala (OTG)
    - 162 orang dalam kategori Orang Dalam Pantauan (ODP)
    - 96 orang dalam kategori  Selesasi Pemantauan
    - 4 orang Pasien Dalam Pantauan (PDP), 2 diantaranya telah dinyatakan sembuh dan pulang
    - 0 Positif Covid-19.

    Melalui konferensi pers, Juru Bicara Gugus Tugas Covid-19 Inhil, Trio Beni Putra, SE, MM menyampaikan dari Gugus Tugas Pintu Masuk melaporkan kedatangan penumpang dari Kepulauan Riau ke Inhil pertanggal 1 April 2020 yang telah dilakukan screening 218 Orang, ODP 1 Orang dan OTG 36 Orang.

    "Penumpang yang datang ini ada yang berasal dari Malaysia, DKI Jakarta dan Yogyakarta," tutur Trio.

    Himbauan

    Lanjutnya, melalui Surat Edaran Nomor 78/ Satpol.PP/III/2020 Tentang kewaspadaan dan Pencegahan Penularan Covid-19 di Kabupaten Inhil menyatakan :

    1. Pemerintah Kabupaten Inhil telah menetapkan status Siaga Darurat Bencana Non Alam akibat Virus Corona di Kab.Inhil terhitung mulai tanggal 18 Maret sampai dengan 15 April 2020

    2. Kegiatan belajar mengajar bagi siswa/i mulai dari PAUD/TK sampai dengan Perguruan Tinggi dilaksanakan di rumah dengan menggunakan media pembelajaran secara daring/online

    3. Kegiatan-kegiatan yang melibatkan orang dalam jumlah yang banyak seperti rapat kerja, rapat koordinasi, seminar/simposium,FGD, kursus dan lain-lain agar ditunda pelaksanaannya.

    4. Kegiatan keramaian pada tempat hiburan (karaoke, warnet, gelanggang permainan, permainan biliard, tempat olahraga, cafe dan tempat hiburan lain ataubsejenisnya) agar ditutup sementara dan kegiatan lainnya yang melibatkan masa (unjuk rasa, pertemuan sosial, politik, budaya, agama, festival, bazar, pameran, pasar malam, resepsi keluarga dan kegiatan sejenis lainnya) agar ditiadakan atau ditunda sampai dengan tanggal 18 April 2020.

    5. Rumah makan/cafe/kedai kopi atau sejenisnya boleh beroperasi dengan mengutamakan pelayanan bawa pulang (take away) dan tidak menyediakan kursi dan meja untuk pelayanan ditempat.

    6. Semua pihak diminta untuk tenang dan tidak panik, tidak membuat atau menyebarkan informasi yang tidak akurat/hoax dan nelaksanakan prilaku hidup bersih dan sehat.

    7. Bagi yang tidak mengindahkan edaran ini, akan dikenakan sanksi berupa penutupan paksa oleh Tim Terpadu Penularan Covid-19 Inhil.

    Permohonan Insentif

    Selain himbauan tersebut, bagi masyarakat yang tidak mampu dan merasakan dampak dari Covid-19, serta diluar dari penerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) dapat melakukan permohonan untuk mendapatkan Isentif Rp. 600.000 per bulan selama 4 bulan.

    "Bantuan tersebut akan diberikan oleh pemerintah pusat. Riau hari ini menadapatkan kuota sebesar 92.893 orang, siapa Kabupaten yang cepat mengirim data dialah yang akan diprioritaskan," kata Trio Beni.

    Syarat Wajib :
    1. Umur 18 tahun ke atas
    2. NIK
    3. No. HP/ WA
    4. Alamat yang jelas

    "Semua data diverifikasi oleh Kementrian. Waktu pengusulan data 2 hari, dari hari ini sampai dengan 4 April 2020. Data bisa diserahkan secara online ke Disnakertrans Kabupaten Inhil," imbuh Trio Beni.
    Info lebih lanjut silahkan hubungi kontak person dari Menakertrans
    HARDIANTO
    WA : 081286126118
    MARIO (Kabid Persandian & Penempatan Tenaga Kerja)
    WA : 085271483111

    (Gugus Tugas  Pencegahan covid-19 Inhil)
    Editor Db

    Komentar

    Tampilkan

    No comments:

    Post a Comment

    Terkini