-->
  • Jelajahi

    Copyright © BERITAINHIL.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Video

    Presiden Jokowi Tegaskan Tidak Ada Napi Korupsi Bebas

    Apr 6, 2020, April 06, 2020 WIB Last Updated 2020-04-06T07:09:05Z


    Beritainhil.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo atau Jokowi menegaskan tidak ada rencana untuk membebaskan napi korupsi terkait pencegahan penyebaran virus Corona atau Covid-19. Dalam hal ini, merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012.

    "Saya hanya ingin menyampaikan bahwa mengenai napi koruptor, tidak pernah kita bicarakan dalam rapat-rapat kita, jadi mengenai PP 99/2012 tidak ada, perlu saya sampaikan tidak ada revisi untuk ini," kata Jokowi saat membuka rapat terbatas terkait Laporan Tim Gugus Tugas bersama Menteri Kabinet Indonesia Maju melalui telekonference di Istana Bogor, Senin (6/4).

    Dia menjelaskan untuk mencegah adanya penyebaran corona di lapas yang memiliki kelebihan kapasitas. Sebab itu yang hanya diberlakukan pembebasan yaitu napi pidana umum.

    "Jadi pembebasan napi hanya untuk napi pidana umum," jelas Jokowi.

    Dia menjelaskan pada minggu lalu, sudah menyetujui para napi untuk bebas. Tetapi dia mengatakan tidak bebas begitu saja.

    "Tetapi tidak bebas begitu saja, tentu saja ada syaratnya ada kriterianya ada pengawasannya," ungkap Jokowi.

    Yasonna Wacana Bebaskan Napi Korupsi

    Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, berencana merevisi PP Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Pelaksanaan Hak Warga Binaan Permasyarakatan guna mencegah penyebaran virus corona di lapas. Alasannya, kondisi lapas sekarang melebihi kapasitas dan jumlah napi harus dikurangi.

    Revisi PP tersebut bertujuan agar narapidana dengan kriteria tertentu bisa dibebaskan. Mulai dari terpidana narkoba hingga napi koruptor yang sudah lanjut usia dengan syarat ketat.

    "Perkiraan kami bagaimana merevisi PP 99/2012 tentu dengan kriteria ketat sementara ini," kata Yasonna saat rapat dengan Komisi III DPR, Rabu (1/4).

    Kriteria pertama adalah narapidana kasus narkotika dengan masa pidana 5 hingga 10 tahun dan telah menjalani 2/3 masa pidana. "Akan kami berikan asimilasi di rumah. Kami perkirakan 15.442 per hari ini datanya. Mungkin akan bertambah per hari," ucapnya.

    Kriteria kedua yaitu napi korupsi berusia 60 tahun ke atas yang telah menjalani 2/3 masa pidana. Jumlahnya sebanyak 300 orang.

    Sumber merdeka.com

    Komentar

    Tampilkan

    No comments:

    Post a Comment

    Terkini