-->
  • Jelajahi

    Copyright © BERITAINHIL.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Video

    Sidang ke 10 Perkara UU ITE, Terdakwa Mengaku Hanya Spontanitas Membuat Postingan di Grub Facebook

    Mar 9, 2020, March 09, 2020 WIB Last Updated 2020-03-09T15:46:14Z

    Beritainhil.com, INDRAGIRI HILIR - Sudah berjalan 10 kali, sidang terdakwa Usman warga Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) atas dugaan kasus tindak pidana ujaran kebencian masih terus berlanjut.

    Pada sidang yang ke 10 ini, persidangan baru dimulai sekitar pukul 18.31 wib, dalam agenda mendengarkan keterangan terdakwa Usman, Senin (9/3/2020).

    Dari pantauan langsung dalam persidangan, untuk menggali keterangan sesungguhnya dari terdakwa, Ketua Majelis Hakim, Nurmala Sinurait, SH.,MH menyapaikan berbabgai pertanyaan kepada terdakwa Usman.

    "Kapan dan dimana postingan tersebut dibuat oleh terdakwa?," tanya Ketua MH.

    "Saya buat pada tanggal 20 oktober 2019 sekitar jam 08.00 wib bertepatan pada hari pelantikan Presiden Jokowi," jawab Usman.

    Lanjut Ketua MH, kenapa postingan tersebut dihapus?

    "Dikarenakan saya merasa bersalah, lalu juga ada yang menginboxs saya untuk menghapus postingan tersebut, ada juga yang mengancam saya akan menciduk saya," jawabnya lagi.

    Selain itu, Nurmala Sinurait, SH.,MH juga mempertanyakan maksud dan tujuan terdakwa membuat postingan tersebut.

    Menjawab hal itu, Usman mengaku postingan tersebut dibuat secara spontanitas, dengan maksud hanya meluapkan rasa kekesalan dan kekecewaan terhadap presiden. Sebab munurut Usman yang berlatar belakang pedagang, bahwa saat itu perekonomian yang ia rasakan pada  pemerintahan Presiden Jokowi terasa sulit.

    "Banyak rekan-rekan saya yang gulung tikar pada kepemimpinan Presiden Jokowi," katanya dalam persidangan.

    Selain itu juga, dengan tegas Jaksa Penuntut Umum 'melemparkan' pertanyaan terhadap terdakwa, apakah saudara pada waktu itu adalah pendukung Jokowi atau Prabowo?

    "Tidak pak, saya bukan pendukung keduanya. Justru pada tahun 2014 saya memilih jokowi, karena saya merasa tidak ada perubahan atas janji-janjinya kepada rakyat, makanya saya kecewa," jawab Usman.

    Sementara itu, Tim Penasehat Hukum mempertegaskan kepada terdakwa melalui pertanyaan, adakah niatan saudara membuat postingan tersebut untuk mengajak orang dan anggota grub Facebook Kabupaten Indragiri Hilir tersebut untuk membenci Presiden Joko Widodo?, "Tolong jawab iya atau tidak", ujar Yudhia Perdana Sikumbang.

    Dengan tegas terdakwa Usman menjawab "TIDAK", atas hal itu penasihat hukum langsung menyatakan cukup kepada Ketua Majelis Hakim.

    Untuk diketahui, mengawali persidangan tersebut, terlebih dahulu tim Penasehat Hukum terdakwa Usman yang berjumlah 7 Pengacara mengajukan 7 Alat Bukti Surat (ABS) kepada Majelis Hakim, guna untuk meringankan dakwaan terhadap Usman.

    Sidang lanjutan akan digelar pada Kamis, 12 Maret 2020 dengan agenda mendengar tuntutan JPU kepada terdakwa Usman. (DB)

    Editor IN

    Komentar

    Tampilkan

    No comments:

    Post a Comment

    Terkini