Foto : Polsek Bukit Kapur mendatangi warung tempat warga berkumpul sambil main domino di Rukun Tetangga (RT) 03 dan RT 11 kelurahan Bukit Kayu Kapur.
Beritainhil.com, DUMAI - Sesuai maklumat Kapolri tentang penanganan penyebaran COVID-19, Polsek Bukit Kapur, Kota Dumai, langsung turun ke sejumlah tempat keramaian melakukan sosialisasi.
Salah satunya mendatangi warung tempat warga berkumpul sambil main domino di Rukun Tetangga (RT) 03 dan RT 11 kelurahan Bukit Kayu Kapur.
Kapolsek Bukit Kapur Iptu Akira Ceria SIK mengingatkan warga agar tidak berkumpul dalam jumlah banyak, baik di tempat umum maupun di lingkungan sendiri.
Hal itu sesuai dengan Maklumat Kapolri RI nomor: Mak/2/III/2020 tertanggal 19 Maret tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran virus Corona(COVID-19).
Beritainhil.com, DUMAI - Sesuai maklumat Kapolri tentang penanganan penyebaran COVID-19, Polsek Bukit Kapur, Kota Dumai, langsung turun ke sejumlah tempat keramaian melakukan sosialisasi.
Salah satunya mendatangi warung tempat warga berkumpul sambil main domino di Rukun Tetangga (RT) 03 dan RT 11 kelurahan Bukit Kayu Kapur.
Kapolsek Bukit Kapur Iptu Akira Ceria SIK mengingatkan warga agar tidak berkumpul dalam jumlah banyak, baik di tempat umum maupun di lingkungan sendiri.
Hal itu sesuai dengan Maklumat Kapolri RI nomor: Mak/2/III/2020 tertanggal 19 Maret tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran virus Corona(COVID-19).
"Pada prinsipnya maklumat ini demi kesehatan semua masyarakat, terutama bapak-bapak yang berkumpul ramai-ramai hingga larut malam hanya sekadar bermain domino," ujar Iptu Akira kepada warga yang sedang berkumpul bermain domino hingga pukul 22.30 wib.
Kapolsek Bukit Kapur menjelaskan, maklumat ini dibuat untuk melindungi masyarakat. Adapun kegiatan yang dimaksud dalam maklumat tersebut di antaranya kegiatan sosial, budaya, keagamaan, aliran kepercayaan dalam bentuk seminar, lokakarya, sarasehan dan sejenisnya, ditiadakan. Perintah ini juga termasuk untuk kegiatan konser musik, pekan raya, festival, bazaar, pasar malam, pameran dan resepsi keluarga.
Selanjutnya, diperintahkan untuk tidak mengadakan kegiatan olahraga, kesenian, jasa hiburan, unjuk rasa, pawai dan karnaval serta kegiatan lainnya yang menciptakan kerumunan massa.
Ia juga mengingatkan agar masyarakat tetap tenang, tidak panik dan selalu meningkatkan kewaspadaan di lingkungan masing-masing.
Sumber cakaplah.com
https://www.cakaplah.com/berita/baca/51457/2020/03/24/polisi-bubarkan-warga-yang-ngumpul-main-domino-di-warung/#sthash.rQfCD2U2.dpbs
No comments:
Post a Comment