-->
  • Jelajahi

    Copyright © BERITAINHIL.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Video

    Aksi Bela Kamarek di Kejati Riau Ricuh, Diduga Alami Kekerasan oleh Oknum Aparat

    Mar 11, 2020, March 11, 2020 WIB Last Updated 2020-03-11T14:00:24Z

    Beritainhil.com, PEKANBARU - Dua orang mahasiswa saat menggelar aksi demonstrasi bela Kamarek (60) di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Riau, Rabu (11/3), mendapatkan kekerasan diduga dilakukan oknum aparat kepolisian.

    Mahasiswa tersebut dari Universitas Lancang Kuning (UNILAK), Anto, menderita luka dibagian kepala akibat hantaman benda timbul saat para massa aksi merangsak masuk ke halaman Kejati.

    Sedangkan Sekum HM Cabang Tembilahan, Ahmad Fauzi menderita lebam dibagian kepala, juga diduga dipukul menggunakan benda tumpul.

    "Kepala Anto bocor, hingga mengeluarkan darah. Sedangkan Ahmad Fauzi menderita lebam," sebut Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Tembilahan, Jhoni Eka Putra kepeda media.

    Saat terjadi pemukulan, kata Jhoni, suasa mencekam, massa aksi terpaksa mundur akibat tindakan arogan oknum aparat terhadap mahasiswa yang sedang menyuarakan hak Kamarek atas vonis 6 tahun penjara dan denda 3 miliar dengan tuduhan pembakaran lahan.

    Massa aksi menilai aparat kepolisian telah melakukan kriminalisasi terhadap petani kecil hingga divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Tembilahan pada waktu lalu. Mereka hanya mengawal proses banding di Kejati agar pria renta tersebut bebas dari jeratan hukum.

    "Harusnya aparat kepolisian tidak perlu lakukan kekerasan terhadap kami, kami hanya menyuarakan hak masyarakat lemah," sebut Jhoni.

    Jhoni mewakili HMI Cabang Tembilahan serta mahasiswa se Riau mengutuk keras tindakan refresif dari aparat kepolisian mengakibatkan dua rekannya menderita luka parah di bagian kepala.

    Pemukulan yang dilakukan oleh oknum aparat yang bertugas mengamankan jalannya demonstrasi adalah bentuk pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku terkait dengan hak warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum.

    Menyampaikan pendapat di muka umum dilindungi oleh konstitusi, dalam Pasal 28EUUD 1945, dalam mekanisme pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum diatur dalam UU No.9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

    "Seharusnya Polri bertanggung jawab menyelenggarakan pengamanan untuk menjamin keamanan dan ketertiban umum sesuai dengan prosedur yang berlaku. Tapi kenapa kami mendapatkan kekerasan. Oknum polisi tersebut telah melanggar aturan. Mohon ditindaklanjuti," tegas Joni.

    Terkahir Jhoni meminta kepada Pengadilan Tinggi Pelangi agar secepatnya memproses banding Kakek Kamarek yang sudah diajukan oleh Kuasa Hukum pada waktu lalu. Kamarek dinilai tidak bersalah, karena lahan terbakar itu bukan milik kakak renta tersebut, melainkan milik H Pewa.

    "Kakek Kamarek tidak bersalah, dia hanya pekerja. Tangkap pelaku utama," tegas Jhoni. 

    Jhoni meminta kepada Kapolri agar mengintruksikan anggotanya menindaklanjuti kejahatan lingkungan yang diduga dilakukan pihak Korporasi atas terjadinya kebakaran lahan dan hutan di Kabupaten Inhil.

    "Tolong tindak jika ada pihak korporasi lakukan pembakaran. Apabila tidak di indahkan maka kami akan koordinasi kepada HMI seluruh Indonesia untuk memproses ini di kejaksaan republik indonesia," tutupnya.

    Hingga berita ini dilansir, awak media belum mendapatkan keterangan dari pihak kepolisian mengenai aksi kekerasan diduga dilakukan oleh oknum polisi. Saat ini awak media mencoba mengkonfirmasi Kabbag Humas Polresta Pekanbaru melalui hendphone gengam. (rls)

    Editor Arb

    Komentar

    Tampilkan

    No comments:

    Post a Comment

    Terkini